Layanan Pencantuman Gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Layanan Pencantuman Gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

admin       2025-03-11 09:16:30      

Langsa, [11-03-2025] – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan manajemen ASN serta mendukung peningkatan kompetensi ASN melalui pencantuman gelar akademik atau vokasi yang telah diperoleh secara sah.

Ketentuan Pencantuman Gelar

Berdasarkan Surat Edaran ini, ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan permohonan pencantuman gelar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
  2. Ijazah yang digunakan harus diperoleh secara resmi dan sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah yang dimiliki.

Dasar Hukum

Layanan pencantuman gelar ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh ijazah.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar.

Dengan adanya regulasi ini, ASN diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensinya melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek legalitas dalam pencantuman gelar.

Unduh Surat Edaran Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, ASN dapat mengunduh Surat Edaran terkait pada tautan berikut: Download Surat Edaran

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

BKPSDM Kota Langsa


Berkomitmen untuk Profesionalisme ASN!

Komentar untuk berita ini

Tinggalkan Komentar Anda